Ahli K3 Kimia

Ahli K3 Kimia,Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang-kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).  

k3 background (2)
  1. Menjelaskan tugas wewenang dan tanggung jawab AK3 Kimia.
  2. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  3. Mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dan pengendaliannya di tempat kerja.
  4. Melakukan monitoring, pengukuran dan evaluasi pemaparan.
  5. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja khususnya terhadap pengelolaan bahan kimia.
  6. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  7. Menyusun persiapan dalam menghadapi keadaan darurat akibat bahan kimia.

Materi Public Training

k3 background 2

Aditya Subekti

PT. Yamaha Motor Manufacturing

Pelatihan sangat berguna,
mengingat di area kerja bisa terjadi kecelakaan kapan saja

Anton Irawan

PT. Haier Electrical Appliances Indonesia

Pelatihan nya sangat bagus dan berguna untuk di aplikasikan di
perusahaan kami

Setyo Makmur

PT. Mahle Indonesia

Training nya sangat bagus dan berguna buat kami yang minim pengetahuan apabila ada kecelakaan ditempat kerja

Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut

Form Pendaftaran Peserta Public Training

Anda juga dapat melakukan pendaftaran peserta dengan cara download formulir pendaftaran dengan button berikut

Form Permohonan Proposal In-House Training

Ahli K3 Listrik